(ii) Kemudahan dalam proses pengurusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK),
(iii) Terjaganya stabilitas harga dan ketersediaan pasokan kayu ke industri,
Baca Juga:
Luhut Bicara Terbuka: Ini yang Membuat Indonesia Kurang Dipercaya Dunia
(iv) Kelancaran izin keimigrasian yang terintegrasi bagi inspektor buyer luar negeri,
(v) Peningkatan kualitas produk dan keahlian SDM,
(vi) Fasilitasi teknologi dan sarana prasarana produksi,
Baca Juga:
Kinerja APBN 2025: Program Prioritas Capai 65,8 Persen, Belanja Tembus Rp611 Triliun
(vii) Peningkatan akses pasar melalui fasilitasi pameran dan promosi, dan
(viii) Kemudahan akses pembiayaan untuk melakukan ekspansi.
“Upaya mendorong ekspor komoditas IKM tidak hanya akan dilakukan pada kedua komoditas tersebut. Pemerintah bersama seluruh stakeholders terus berupaya menyusun berbagai program dan insentif yang relevan pada seluruh komoditas IKM berbasis ekspor. Dengan demikian, seluruh IKM yang bergerak di berbagai sektor dapat terus berkontribusi dalam menopang ekspor Indonesia secara keseluruhan,” tutup Menko Airlangga. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.