WAHANANEWS.CO, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memberikan perhatian serius terhadap temuan dugaan produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang berbau menyerupai solar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Temuan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti secara menyeluruh mengingat produk tersebut merupakan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat luas setiap hari.
Baca Juga:
Harga Pertamax Melonjak, BPKN RI Ingatkan Risiko Tekanan Daya Beli dan Inflasi
BPKN RI mengapresiasi langkah cepat Kementerian Perdagangan yang telah menarik produk yang diduga bermasalah dari peredaran.
Menurut BPKN RI, kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang tepat sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi risiko, sembari menunggu kepastian hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Ketua BPKN RI menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan konsumen merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Karena itu, pemerintah diminta segera menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium secara terbuka dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian serta tidak terjadi keresahan maupun spekulasi terkait keamanan produk yang beredar di pasaran.
"BPKN RI meminta pemerintah mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk yang mereka konsumsi. Apabila terbukti terjadi pencemaran atau produk tidak memenuhi standar keamanan pangan, maka harus dilakukan penarikan secara menyeluruh serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab."
Selain mendorong keterbukaan informasi, BPKN RI juga meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat proses investigasi.