WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu yang memicu kekhawatiran publik mendadak merebak di media sosial setelah beredar ajakan menarik dana dari bank-bank Himbara dengan alasan tabungan masyarakat disebut akan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara narasi lain mengklaim kas negara tersisa Rp120 triliun, Jumat (24/4/2026).
Unggahan tersebut menyebar luas dan memancing reaksi berantai, termasuk dorongan kepada masyarakat untuk segera mengamankan dana di rekening masing-masing agar tidak terdampak oleh kebijakan pemerintah yang disalahartikan tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Kantongi Komitmen 150 Juta Barel Minyak Rusia
“Sisa kas negara tinggal Rp 120 triliun. Yang nabung duit di bank Himbara perlu waspada, jangan sampe tabungan kita dipake buat MBG!” tulis unggahan yang beredar di media sosial.
Respons publik pun terlihat cukup masif dengan ribuan komentar dan repost, di mana sebagian warganet mempercayai narasi tersebut dan ikut menyuarakan kekhawatiran terhadap keamanan dana mereka di perbankan nasional.
“Untuk sekarang amankan saldo rekening Anda.. tarik. Jangan sampai tiba-tiba lenyap,” tulis salah satu komentar warganet.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: KUHAP, Sampai Dimana Perjalanannya?
Menanggapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat serta mengganggu stabilitas kepercayaan terhadap sektor perbankan.
“Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
OJK menjelaskan bahwa dana yang tersimpan di bank, termasuk bank Himbara, merupakan milik masyarakat dan penggunaannya tidak dapat dialihkan secara sepihak untuk program pemerintah tanpa melalui mekanisme bisnis dan regulasi yang ketat.
“Nggak mungkin (dipakai untuk program MBG), kecuali bank-bank tersebut sudah melakukan analisis bisnis kalau itu akan menguntungkan bank-nya dan sudah sesuai dengan aturan-aturan OJK yang mengatur pemberian kredit bank,” ucap Dian.
Lebih lanjut, OJK tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK tentang Rencana Bisnis Bank yang akan mengatur perencanaan kredit termasuk potensi dukungan terhadap program pemerintah secara lebih terstruktur dan terukur.
“Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” jelas Dian.
Dalam kerangka tersebut, penyaluran kredit oleh bank tetap bersifat fleksibel dan tidak diwajibkan, sehingga masing-masing bank memiliki kebebasan menentukan strategi berdasarkan kondisi internal dan profil risiko yang dimiliki.
“Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai dan penerapan tata kelola yang baik,” ucap Dian.
Ia menambahkan bahwa setiap keputusan pemberian kredit harus melalui analisis menyeluruh terhadap kelayakan debitur dengan mempertimbangkan berbagai aspek fundamental yang menjadi standar industri perbankan.
“OJK senantiasa mendorong peran aktif perbankan dalam mendukung program pemerintah, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana masyarakat,” pungkas Dian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]