WahanaNews.co | Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, BLT UMKM direncanakan akan cair setelah Lebaran 2022.
Adapun besaran BLT UMKM yang akan diterima pelaku usaha sebesar Rp 600.000. Pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
Baca Juga:
Kado Natal Menyongsong Tahun Baru, Pemdes Pulo Pakkat Salurkan BLT Dana Desa
"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy.
Berikut fakta-fakta menarik terkait BLT UMKM dan syarat apa saja yang mesti disiapkan untuk mendapat bantuan sosial tersebut, Selasa (3/5/2022):
1. BLT UMKM Tinggal Tunggu Anggaran
Baca Juga:
Serapan Anggaran Kemensos 2025 Tembus 97 Persen, Gus Ipul Harap Kesejahteraan Warga Meningkat
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.
2. BLT UMKM Tunggu Putusan Sri Mulyani