WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memberikan apresiasi kepada sejumlah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atas penyampaian laporan kegiatan tahun 2025, termasuk kepada Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS).
Apresiasi tersebut tertuang dalam surat resmi Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag bernomor PK.03.00/266/PKTN.2/SD/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero.
Baca Juga:
Sudah Ditahan KPK, Ajudan Bupati Tulungagung Ternyata Masih Terima Gaji ASN
Dalam surat itu, Kemendag menyampaikan apresiasi atas komitmen LPKSM dalam memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan tahunan.
“Laporan ini merupakan cerminan dari kerja keras serta kontribusi nyata LPKSM dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Data dan informasi yang disampaikan sangat berharga bagi kami dalam melakukan evaluasi serta merumuskan kebijakan perlindungan konsumen yang lebih baik di masa mendatang,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Kemendag juga berharap sinergi dan dedikasi antara pemerintah dan LPKSM terus terjaga demi menciptakan iklim perlindungan konsumen yang semakin sehat dan berdaya.
Baca Juga:
Grace Natalie Tersandung Kasus Video JK, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyambut positif apresiasi tersebut dan menyebutnya sebagai energi moral untuk terus memperkuat gerakan perlindungan konsumen, khususnya di sektor ketenagalistrikan nasional.
“Apresiasi dari Kemendag ini bukan hanya penghargaan administratif, tetapi bentuk pengakuan bahwa perlindungan konsumen merupakan fondasi penting dalam membangun peradaban ekonomi yang sehat dan berkeadilan,” ujar Tohom Purba di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, konsumen saat ini membutuhkan ekosistem perlindungan yang semakin adaptif di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi layanan publik, hingga transformasi sektor energi nasional.
“Ukuran besar sebuah bangsa bukan hanya dilihat dari kekuatan industrinya, tetapi juga dari keberpihakannya terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Karena itu ALPERKLINAS berupaya terus hadir menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengedukasi, mengadvokasi, dan memperjuangkan kepentingan konsumen secara konstruktif,” katanya.
Tohom juga menilai sinergi antara pemerintah dan LPKSM harus terus diperkuat agar tercipta budaya perlindungan konsumen yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Ia optimis Indonesia mampu menjadi negara dengan sistem perlindungan konsumen yang semakin maju apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama secara konsisten.
“Ke depan, perlindungan konsumen tidak boleh lagi dipandang sebagai isu pinggiran. Ini adalah bagian dari pembangunan nasional, bagian dari penguatan daya saing bangsa, sekaligus instrumen menciptakan kepercayaan publik terhadap layanan dan dunia usaha,” tuturnya.
Dalam lampiran surat tersebut, ALPERKLINAS tercatat bersama sejumlah LPKSM lain yang menerima apresiasi atas pelaporan kegiatan tahun 2025.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]