WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal besar tengah mengguncang industri pangan Indonesia.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik kecurangan massal oleh ratusan produsen beras yang merugikan masyarakat luas.
Baca Juga:
Bongkar Mafia Beras Rp 99 Triliun, Mentan Amran Malah Ditegur Petinggi Negara
Dari pengurangan berat hingga pemalsuan label, aksi curang ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap pasar beras nasional.
Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan telah mengidentifikasi 212 produsen beras nakal yang terlibat dalam berbagai modus penipuan.
Temuan tersebut telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan, dan Jaksa Agung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
212 Merek Beras Langgar Mutu dan HET, Pemerintah Ultimatum Mafia Pangan
"Praktik semacam itu sama dengan menipu rakyat. Layaknya menjual emas 24 karat padahal hanya 18 karat, sehingga sangat merugikan masyarakat," tegas Amran dalam pernyataan di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Ada tiga modus utama yang ditemukan dalam investigasi gabungan tersebut:
1. Mengurangi Berat Kemasan:
Beras yang seharusnya dikemas 5 kilogram, ternyata hanya berisi 4,5 kilogram. Selisih 0,5 kilogram ini, jika dikalikan jutaan transaksi, menciptakan kerugian besar bagi konsumen.
2. Pemalsuan Label Premium dan Medium:
Sebanyak 86 persen beras yang dijual dengan label “premium” ternyata hanyalah beras biasa. Ini menyebabkan kenaikan harga tidak wajar sebesar Rp2.000 hingga Rp3.000 per kilogram tanpa peningkatan mutu.
3. Permainan Harga dan Kualitas di Pasar Pangan Pokok:
Dengan mengoplos kualitas dan memanipulasi harga pasar, para produsen beras meraup keuntungan tidak wajar, sekaligus merusak sistem perdagangan beras yang sehat.
Menteri Amran memperkirakan kerugian akibat praktik ini bisa mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
Jika dibiarkan, dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang, potensi kerugian bisa membengkak menjadi Rp 500 triliun hingga Rp 1.000 triliun.
"Kami berharap ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli), dua hari yang lalu sudah dimulai pemeriksaan," ujar Amran.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha beras di seluruh Indonesia untuk mematuhi standar dan regulasi yang berlaku.
Sektor pangan adalah urusan langsung hajat hidup 286 juta rakyat, sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap kecurangan.
"Jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan," katanya menegaskan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]