WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pengoplosan beras di Riau kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa tindakan oknum yang mencampur beras kualitas rendah dengan beras Bulog SPHP maupun merek premium telah mencederai hak dasar konsumen, merugikan negara, dan menekan kesejahteraan petani.
Baca Juga:
Polda Riau Gerebek Gudang Beras Oplosan, 9 Ton Disita
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyebut perbuatan tersebut sebagai bentuk penipuan yang tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga melukai hak fundamental masyarakat untuk mendapatkan pangan yang layak.
“Pada dasarnya konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi secara materil dan immateril,” ujarnya, melansir Republika, Selasa (29/7/2025).
YLKI pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh mata rantai pasok beras, dari hulu hingga hilir.
Baca Juga:
Penyumbang Konsumen Terbanyak dan Ditetapkan Sebagai Objek Nasional, ALPERKLINAS Minta Pemerintah dan PLN Siapkan Cadangan Listrik Bali 25 Persen dari Beban Puncak
Lembaga ini menuntut penindakan yang tidak tebang pilih, serta pemberantasan praktik mafia beras yang telah mengacaukan harga dan kualitas beras di pasaran.
Lebih jauh, YLKI meminta agar hasil investigasi tersebut disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“YLKI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini suatu bentuk penipuan dan merugikan negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan (beras kualitas rendah menjadi) SPHP,” tegas Niti.