Selain itu, Blue Bird meraup laba bersih hingga 2022. Namun, Blue Bird Taxi justru merugi dan tak memperoleh dividen.
"Pemegang saham (Blue Bird Taxi) tidak memperoleh akses sama sekali terhadap informasi," imbuh Elliana.
Baca Juga:
Blue Bird dan PLN Jalin Kerjasama, Optimalisasi Transportasi Dinas Menuju Masa Depan Hijau
Atas semua kejadian ini, Elliana telah beberapa kali menggugat pihak Blue Bird. Berikut rinciannya.
Mengutip sipp.pn-Jakarta selatan, ia pernah menggugat Blue Bird dan petinggi-petinggi Blue Bird pada 2013. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 507/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL.
Elliana kembali menggugat pihak Blue Bird karena perkara perbuatan melawan hukum pada 2 Juni 2014. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 322/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.
Baca Juga:
PLN dan Blue Bird Saling Dukung Transportasi Dinas dan Ekosistem Kendaraan Listrik
Lalu, ia lagi-lagi menggugat Blue Bird pada 3 Oktober 2014 dengan kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 572/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, gugatan kembali dilayangkan kepada Blue Bird pada 3 Desember 2014 karena perbuatan melawan hukum. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 740/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.
Tak mau menyerah, Elliana kembali beraksi dengan menggugat Blue Bird pada 11 Mei 2016 karena perbuatan melawan hukum. Gugatan tertera dengan nomor perkara 298/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.