WahanaNews.co | Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sekali lagi mengkritik pembangunan infrastruktur era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya berbagai proyek pembangunan jalan tol yang seringkali dianggap sebagai pencapaian bangga Jokowi.
Bagi Anies Baswedan, ia berpendapat bahwa proses pembangunan jalan tol selama ini kurang memenuhi unsur keadilan. Sebagai bakal calon presiden dari Partai Nasdem, ia menyimpulkan bahwa banyak warga di sekitar jalan tol justru merasa dirugikan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Anies mengingatkan bahwa masyarakat lokal yang tinggal di sekitar pembangunan jalan tol seharusnya mendapatkan manfaat yang sama dengan investor atau pengelola jalan tol. Contohnya, ia menyoroti masalah pembebasan lahan yang biasanya dilakukan dengan cara mengakuisisi lahan yang dimiliki masyarakat di wilayah trase jalan tol yang akan dibangun.
"Boleh gak sih, kabupaten, kecamatan, desa, yang kelewatan jalan tol itu ikut punya penyertaan modal disitu? Kalau tanahnya tidak diakuisisi tapi tanahnya dimasukkan sebagai penyertaan modal," kata Anies, dikutip dari Channel Youtube Karni Ilyas Club, Minggu (30/7/2023).
Anies menyatakan bahwa dengan pendekatan seperti itu, desa akan memiliki kepemilikan atas jalan tol tersebut dalam jangka panjang. Hal ini berarti ketika jalan tol tersebut mulai menghasilkan keuntungan, manfaat materiil tidak hanya didapatkan oleh investor, tetapi juga oleh masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Terlebih lagi, ketika ada pembagian dividen tahunan, keuntungan tersebut tidak hanya dinikmati oleh investor yang berbasis di Jakarta saja, tetapi juga disalurkan kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan tol tersebut.
"Maka mereka tidak hanya menjadi penonton atas kendaraan-kendaraan yang lewat di depan kampungnya, tetapi mereka akan merasakan bahwa 'kampung kami itu bisa ikut bangun dan kami dapat 0,00 sekian persen'," terang Anies.
Demi mewujudkan konsep pembangunan yang berlandaskan keadilan, Anies menyampaikan pentingnya adopsi kebijakan dan aturan teknis yang sesuai dalam hal pembebasan lahan. Selain menyediakan modal untuk pembangunan, masyarakat di sekitar jalan tol juga diizinkan untuk menggunakan rest area sebagai sarana usaha lokal.
Selama ini, Anies mengamati bahwa rest area umumnya dimiliki oleh investor saja. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar rest area ini juga bisa dimiliki oleh koperasi-koperasi di kampung, desa, kecamatan, atau kabupaten, sehingga mereka dapat merasakan manfaat dari pembangunan jalan tol ini.
Namun, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, berpendapat bahwa konsep yang diajukan Anies terlalu ambisius dan sulit untuk diwujudkan secara praktis.
"Kalau dikonversi dalam bentuk saham kepemilikan dengan penyertaan modal, sekarang pada kalangan menengah bawah berpikirnya kan 'hari ini makan, kalo tidak ada makan, harus ada pengganti makannya segera'," kata Yayat, mengutip Bisnis, Senin (31/7/2023).
Yayat setuju jika aspek keadilan dan membela warga yang lahannya akan digusur untuk pembangunan penting untuk dilakukan. Namun, dia mengingatkan bahwa realitas kepemilikan tanah cukup rumit di beberapa wilayah.
Dia mencontohkan maraknya spekulan tanah atau mereka yang mencari keuntungan, umumnya dilakukan oleh para pejabat yang mengetahui adanya rencana pembangunan jalan tol di suatu daerah.
"Spekulan tanah atau pejabat yang tahu tentang rencana itu kemudian mereka membeli dengan harga murah kemudian oleh mereka di jual mahal itulah yang membuat proses pembebasan tanah jadi lama sekarang ini," ujarnya.
Di sisi lain, menurutnya memang perlu ada strategi lain untuk mengantisipasi kerugian rakyat kecil yang tertindas akibat pembebasan lahan, apalagi jika lahan yang dibidik merupakan aset untuk perkebunan, pertanian, dan sebagainya.
Dalam pengusahaan jalan tol, lanjut Yayat, operasional rest area juga semestinya dapat dimaksimalkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya masyarakat sekitar jalan tol tersebut. [eta]