WAHANANEWS.CO, Jakarta - Baru telat tiga hari memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), seorang guru harus menghadapi konsekuensi membuat SIM baru dan mengulang seluruh proses dari awal, aturan yang dinilainya terlalu kaku itu kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan Ahmad Royani melalui uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025
Permohonan Ahmad telah tercatat di MK dengan Nomor Perkara 267/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonan perbaikannya, Ahmad menjelaskan gugatan bermula ketika dirinya hendak memperpanjang SIM tetapi ditolak karena telah melewati masa berlaku selama tiga hari.
Ahmad yang berprofesi sebagai guru mengaku saat itu sedang menjalankan tugas berupa asesmen simulatif bagi para siswanya sehingga kegiatan tersebut tidak dapat ditinggalkan untuk mengurus perpanjangan SIM.
Baca Juga:
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Kesibukan menjalankan tugas sebagai guru akhirnya membuat Ahmad melewati batas waktu perpanjangan SIM yang dimilikinya.
"Bahwa saat pemohon datang untuk memperpanjang (setelah jatuh tempo), petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan," tulis Ahmad dalam permohonan perbaikan yang diregistrasi MK, Kamis (30/7/2026).
Menurut Ahmad, penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang dinilainya belum memberikan pengaturan mengenai masa tenggang bagi pemegang SIM.