WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT TPL Tbk diperkirakan telah menggerus keuangan negara hingga Rp2 triliun berdasarkan perhitungan sementara penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan angka tersebut masih bersifat sementara berdasarkan temuan selama proses penyidikan.
Baca Juga:
Usai Kasus Korupsi MBG, Jaksa Agung Dorong BGN Benahi Tata Kelola
Besaran kerugian keuangan negara secara resmi masih menunggu hasil perhitungan yang saat ini tengah dilakukan oleh tim auditor.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor," kata Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Saiful menjelaskan penyidik sejauh ini memperoleh angka sementara kerugian negara sekitar Rp2 triliun, sedangkan nilai final nantinya akan mengacu pada hasil resmi tim auditor.
Baca Juga:
Pukat UGM Soroti Klaim Febrie, Sebut Kecil Kemungkinan Kasusnya Kriminalisasi
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ujarnya.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 111 saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Serangkaian pemeriksaan dan penyitaan tersebut kemudian mengarahkan penyidik pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.