Pasar monopoli adalah pasar yang didalamnya hanya terdapat satu produsen sebagai pemilik atau pemegang hak penjualan terhadap satu atau beberapa produk tertentu, dan diatur dengan undang-undang.
Dengan kata lain, di pasar monopoli, hanya terdapat satu penjual yang menguasai perdagangan barang atau jasa, sehingga pembeli tidak dapat mendapatkan penggantinya. Sesuai namanya, di pasar monopoli tidak ada pesaing yang dapat masuk.
Baca Juga:
Tinjau Bapok di Surabaya, Mendag Budi: Harga Stabil, Siap Sambut Nataru
Karakteristik yang terkait dengan pasar monopoli adalah menjadikan penjual tunggal sebagai pengendali pasar sekaligus sebagai penentu harga.
Pasar monopoli menikmati kekuatan menetapkan harga barang-barangnya.
Dalam buku Hukum Bisnis (2019) karya Toman Sony Tambunan dan Wilson RG, pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya ada satu perusahaan saja.
Baca Juga:
Tinjau Pasar Prawirotaman, Mendag: Jelang Nataru, Harga Bapok Stabil dan Pasokan Terjaga
Perusahaan tersebut menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat, serta keuntungan yang diperoleh melebihi normal.
Dengan demikian, pasar monopoli adalah pasar dimana hanya ada satu penjual atau produsen saja yang menguasai seluruh pelanggan.
Tidak ada persaingan ataupun kompetitor yang bermain pada lahan bisnis yang serupa.