WahanaNews.co | Apple digugat senilai hampir US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun di Inggris oleh 1.500 pengembang.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Pengadilan Inggris memutuskan gugatan tersebut bisa dilanjutkan ke persidangan, meskipun kemungkinan besar baru akan berlangsung tahun depan.
Baca Juga:
Sinyal dari Menperin, Sebelum Lebaran iPhone 16 Bisa Dijual di RI
Dilansir dari GSM Arena, gugatan tersebut menuduh Apple membebankan biaya komisi yang tidak adil hingga 30% kepada pengembang untuk pembelian aplikasi dan konten lainnya.
Penggugat berpendapat, Apple menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi iPhone dan perangkat Apple lainnya.
Pengacara Apple sebelumnya berargumen, pengembang tidak berhak mengajukan klaim di Inggris, kecuali pembelian dilakukan melalui UK App Store.
Baca Juga:
Apple Gunakan Pabrik Airtag di Batam, Investasi Rp16 Triliun
Tuduhan semacam ini memang tidak asing bagi Apple.
Sebelumnya, Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 1,84 miliar euro atau sekitar Rp 31,6 triliun.
Apple dituding melanggar undang-undang persaingan usaha melalui pembatasan di App Store-nya.