WahanaNews.co | Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengaku akan segera melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset milik perusahaannya, PT Timor Putra Nasional (TPN), oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
”Nanti ada langkah hukum,” kata Tommy, usai kegiatan peresmian rest area modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
Satgas BLBI sebelumnya diketahui telah menyita aset PT TPN milik putra bungsu Presiden ke-2 RI, Soeharto, itu pada Jumat (5/11/2021) silam.
Aset yang disita berbentuk tanah seluas 124 hektare (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tanah itu bernilai sekitar Rp 600 miliar - Rp 1,2 triliun.
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto di Karawang
Adapun lokasi rest area dan pasar induk modern yang kemarin diresmikan Tommy juga berada dalam area kawasan Industri Mandala Pramata Permai, di kawasan Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Meski demikian, pihak Tommy mengatakan, tidak ada keterkaitan lahan yang diresmikannya untuk rest area modern itu dengan penyitaan lahan yang dilakukan Satgas BLBI tersebut.
"Enggak ada," kata pengawal Tommy.
Manajemen PT Mandala Pratama Permai mengatakan, depo logistik, pengolahan air, dan pasar induk yang diresmikan Tommy itu tidak berada di atas tanah yang disita pemerintah.
"Tidak ada kaitannya dengan masalah BLBI. Tidak ada BLBI di sini. Kalau tidak diizinkan berarti kita tidak bisa launching," ujar Operasional dan Asisten Direktur, Muhammad Haykal, mewakili PT Mandala Pratama Permai.
PT Mandala Pratama Permai adalah perusahaan lain milik Tommy.
Ia menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
Adapun rest area yang diresmikan Tommy dibangun sebagai hasil kerjasama dengan Bintang Baru Raya (BBR) Logistik.
Rest area yang diberi nama Mandala Pratama Dawuan itu diklaim sebagai rest area pertama di Indonesia yang menerapkan sistem digital terintegrasi.
Nama Tommy Soeharto belakangan memang mencuat ke publik karena terjerat kasus BLBI pada 1998 silam.
Perusahaan Tommy kala itu, PT Timor Putera Nasional, menjadi debitor di beberapa bank yang menerima dana BLBI.
Outstanding nilai utang PT Timor Putera Nasional kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Satgas BLBI sudah memanggil Tommy untuk datang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan 26 Agustus lalu, Tommy tidak hadir dan hanya mengirim utusan.
Karena Tommy tak kunjung melunasi utangnya itu, Satgas BLBI kemudian menyita sejumlah aset Tommy.
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah mengerahkan 426 aparat gabungan yang berasal dari anggota Polres Karawang, Satuan Brigade Mobil (Brimob), Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, Satpol PP Pemkab Karawang, dan Linmas setempat.
"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara. Kami punya dokumen hukum untuk melakukan itu," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan segera membaliknamakan aset tanah sitaan tersebut lantaran tanah tersebut ketika disita masih disewakan dan masih atas nama yang bersangkutan.
"Itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu," kata Mahfud.
Ia menegaskan, pemerintah sudah tidak lagi menerima negosiasi akan utang tersebut.
Bagi obligor yang memang sudah membayar utang untuk datang dan membawa bukti pernyataan lunas.
Namun, jika belum membayar utang, ia menegaskan obligor untuk tidak menjual aset jaminannya kepada siapapun. [qnt]