WahanaNews.co, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyatakan akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset sitaan dari Tommy Suharto. Pasal ini dipakai karena aset yang disita dari Tommy terkait BLBI tak kunjung laku.
"Kita akan pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat, (5/7/2024) melansir CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Sebelumnya, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto meminta Satgas BLBI untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 26 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. PP tersebut mengatur tentang pengelolaan piutang negara.
Pasal 26 Ayat 6 PP itu menyatakan barang yang telah disita negara dapat dilakukan pendayagunaan oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.
Hadi mengatakan aturan ini perlu segera diterapkan agar barang yang disita negara dapat memberi nilai ekonomis.
Baca Juga:
Dua Kali Lelang Tak Kunjung Laku, Berikut Daftar Aset BLBI Eks Milik Tommy Soeharto
"Perlu terobosan untuk memanfaatkan aset agar bernilai ekonomis bagi negara sekaligus mengurangi kewajiban obligor," katanya.
Seperti diketahui, aset yang disita dari Tommy Suharto dalam kasus BLBI sudah 3 kali dilelang sejak 2022 oleh Kementerian Keuangan. Namun belum pernah ada penawaran sama sekali dari peserta lelang.
Direktorat Lelang DJKN Kemenkeu mencatat setidaknya ada dua penyebab aset itu sepi peminat, pertama karena harganya yang mahal, dan kedua status asetnya yang bermasalah.