Agusman menjelaskan bahwa untuk pendanaan yang bersifat produktif, tingkat bunga yang ditetapkan selama dua tahun pertama, yaitu pada tahun 2024 dan 2025, adalah sebesar 0,1% per hari.
Sementara itu, untuk tahun 2026 dan periode berikutnya, tingkat bunga akan diturunkan menjadi 0,067% per hari.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Dia menyatakan bahwa suku bunga yang lebih rendah untuk pinjaman yang bersifat produktif bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Indonesia.
Hal ini dikarenakan salah satu masalah yang sering dihadapi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah tingginya biaya pendanaan.
"Oleh karena itu, kami memberikan peluang di mana industri peer-to-peer lending dapat secara luas membantu masyarakat untuk meningkatkan aktivitas perekonomian," ungkap Agusman.
Baca Juga:
Berikut Ciri-ciri Ponsel Telah Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.