WahanaNews.co| Pinjaman Online (Pinjol) DUIT NOMPLOK diduga telah mencatut nama Aplikasi AMAN CEPAT, salah satu Aplikasi Pinjol yang resmi dan terdaftar di Google Play Store.
Bahkan, DUIT NOMPLOK melakukan aksi Pinjol ini dengan bunga dan denda yang menyalahi aturan resmi OJK. DUIT NOMPLOK mematok bunga 0,38% per minggu hingga denda 35.000 rupiah per hari. Sungguh mengerikan aksi ini.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Kepada WahanaNews.co, Rabu (26/6/2024), nasabah bernama Fransiskus Daniel Dhena Kogha mengaku telah diperlakukan tidak wajar oleh aplikasi Pinjol DUIT NOMPLOK itu. Ia bahkan menduga bahwa platform DUIT NOMPLOK ini merupakan salah satu aplikasi Pinjol ilegal, karena tidak terdaftar di Google Play Store.
"Ketika saya cek di Play Store ternyata tidak ada aplikasi DUIT NOMPLOK. Saya ketik di kotak pencarian, yang muncul malah aplikasi lain, tidak ada DUIT NOMPLOK d isitu," cetusnya, heran.
Pria yang akrab disapa Frans ini mengungkapkan, bahwa dirinya memang pernah melakukan pinjaman online di aplikasi AMAN CEPAT senilai Rp. 400.000 dengan jangka waktu 1 minggu.
Baca Juga:
Berikut Ciri-ciri Ponsel Telah Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
Pinjaman itu ia ajukan pada tanggal 15 Juni 2024, namun uang yang masuk ke rekening bank yang didaftarkan tidak sesuai besaran pinjaman.
"Saya pinjam 400.000, masuk di rekening hanya Rp 248.000," ungkapnya, sedikit kesal.
Anehnya, sehari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, tepatnya pada tanggal 19 Juni 2024, ia bukannya mendapat pesan whatsapp dari aplikasi AMAN CEPAT melainkan dari platform DUIT NOMPLOK.