WahanaNews.co, Jakarta - Menyusul keluhan masyarakat terhadap tingginya suku bunga dan denda keterlambatan dalam pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pinjol.
Beberapa ketentuan baru yang diterapkan melibatkan batasan jumlah pinjaman yang dapat diterima oleh satu nasabah, yaitu maksimal dari tiga pinjol.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Aturan juga mencakup praktik penagihan oleh perusahaan penagih utang (debt collector), serta menetapkan batasan untuk suku bunga dan denda keterlambatan.
OJK secara tegas melarang pinjol untuk menerapkan total bunga dan denda yang melebihi jumlah pinjaman yang diterima oleh nasabah.
"Seluruh manfaat ekonomi (termasuk bunga, biaya administrasi) dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak boleh melebihi 100% (seratus persen) dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan," demikian disampaikan OJK dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, dikutip Minggu (12/11/2023).
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
OJK juga membatasi denda keterlambatan sebagai berikut:
Aturan denda pinjol Terbaru
a. untuk Pendanaan produktif
1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan
2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026; dan
b. Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap
1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu)tahun sejak 1 Januari 2024;
2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan
3) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
OJK juga menurunkan pinjol secara bertahap. Dari 0,4% untuk bunga pinjaman konsumtif, menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 0,067% pada 2026.
"Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3% per hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Agusman menjelaskan bahwa untuk pendanaan yang bersifat produktif, tingkat bunga yang ditetapkan selama dua tahun pertama, yaitu pada tahun 2024 dan 2025, adalah sebesar 0,1% per hari.
Sementara itu, untuk tahun 2026 dan periode berikutnya, tingkat bunga akan diturunkan menjadi 0,067% per hari.
Dia menyatakan bahwa suku bunga yang lebih rendah untuk pinjaman yang bersifat produktif bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Indonesia.
Hal ini dikarenakan salah satu masalah yang sering dihadapi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah tingginya biaya pendanaan.
"Oleh karena itu, kami memberikan peluang di mana industri peer-to-peer lending dapat secara luas membantu masyarakat untuk meningkatkan aktivitas perekonomian," ungkap Agusman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]