WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terkait penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat dalam pinjaman online (pinjol).
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, yang diterbitkan pada Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Penerbitan SE Nomor 19/SEOJK.05/2023 oleh OJK merupakan langkah konkret dalam melaksanakan rencana pengembangan dan penguatan fintech peer-to-peer (P2P) lending 2023-2028, khususnya dalam pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Surat Edaran OJK tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
"Yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan," ujar OJK, mengutip Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Melalui SE Nomor 19/SEOJK.05/2023, ada beberapa hal yang harus dipatuhi pinjol ketika menggunakan nomor pribadi sebagai kontak darurat.
Kontak darurat biasanya digunakan oleh penagih dari pinjol untuk mengingatkan peminjam supaya melunasi kewajibannya.
Namun, cara tersebut kerap mengganggu orang yang nomor pribadinya dijadikan kontak darurat sehingga mereka mengeluhkan cara penagihan pinjol.
Tidak jarang pula, peminjam menggunakan nomor orang lain tanpa izin sebagai kontak darurat pinjol.
Melansir Kompas.com, berikut yang harus dipatuhi pinjol sebagaimana diatur dalam Bab XII tentang "Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat":
1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.
3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:
Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana
Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.
Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat.
Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
OJK menyarankan agar masyarakat yang menggunakan nomor pribadi sebagai kontak darurat untuk pinjaman online (pinjol) memahami terlebih dahulu apakah pinjol tersebut legal atau ilegal. Penjelasan ini disampaikan oleh Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot.
Jika pinjol yang melakukan penagihan kepada kontak darurat diketahui sebagai pinjol ilegal, masyarakat dihimbau untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sebaliknya, jika pinjol yang melakukan penagihan tersebut sudah terdaftar dan legal menurut OJK, keluhan dapat disampaikan melalui kontak OJK di nomor 157.
Sekar menyampaikan, "Jika pinjol ilegal, tidak ada pengaturan dan pengawasan. Oleh karena itu, hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian."
Ia juga menjelaskan bahwa pinjol yang berizin harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Salah satunya adalah larangan meminta nomor telepon dan hanya diperbolehkan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]