WAHANANEWS.CO, Jakarta - Demi melunasi utang pinjaman online, dua orang nekat membuat cerita palsu seolah menjadi korban begal hingga membuat heboh aparat kepolisian dan masyarakat.
Kasus pertama menimpa seorang pemuda berinisial FJV (21), warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berpura-pura dirampas motornya oleh kawanan begal.
Baca Juga:
OJK Kenalkan Istilah "Pindar" Untuk Bedakan Pinjol Ilegal ke Konsumen
Peristiwa itu terungkap setelah ibunya, VM (41), melapor ke Polsek Baki pada Selasa (23/9/2025) dini hari dengan keyakinan bahwa motor Yamaha Xeon AD 5189 OF milik anaknya telah raib dirampas di jalan persawahan Dukuh Teplok, Desa Mancasan, Kecamatan Baki.
Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan fakta berbeda.
“CCTV nihil, tidak ada saksi mata, dan hasil medis menyatakan FJV tidak mengalami luka sedikit pun,” ungkap Kapolsek Baki Iptu Sri Widodo.
Baca Juga:
Dapat Uang dari Pinjol Tanpa Pengajuan? Jangan Senang Dulu, Bisa Masuk Penjara!
Saat diinterogasi ulang, FJV akhirnya mengaku motor itu bukan dirampas, melainkan ia jual seharga Rp 1,5 juta hanya bermodalkan STNK karena BPKB masih digadaikan.
Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar tagihan pinjol, sementara ibunya yang semula panik akhirnya kecewa berat karena telah dibohongi.
“Korban sesungguhnya justru ibunya, tapi memilih tidak menempuh jalur hukum terhadap anaknya,” kata Widodo.