WAHANANEWS.CO, Jakarta – Tidak jarang, Kartu Tanda Penduduk atau KTP digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melibatkan si pemiliknya ke dalam lilitan utang pinjaman online atau pinjol.
Hal itu terjadi lantaran pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.
Baca Juga:
Kemenkumham Kalbar Percepat Pertukaran Data Fidusia Bersama OJK Atasi Kesenjangan
Modus kejahatan baru semakin berkembang, membuat kita harus selalu waspada. Kejahatan di sektor keuangan pun tak terelakkan, seiring dengan semakin canggihnya teknologi digital.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Berikut ini cara detail pengecekannya:
Baca Juga:
Sejumlah Anggota DPR Diduga Terima Dana CSR BI dan OJK Tahun 2020-2023, Berikut Daftarnya!
Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Cara online
1. Akses situs idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK