WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi yang lebih mengarah negatif di masyarakat.
“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Antara di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga:
AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, Sebut Arahan OJK
Menurut OJK, pindar tetap merupakan salah satu moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses pinjaman, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemanfaatan yang tepat dinilai dapat memberikan dampak positif, meski bunga relatif tinggi.
Sementara pinjol, merupakan sebutan lama yang kini mengarah pada platform pinjaman online yang ilegal.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Dengan adanya istilah pindar, OJK berharap masyarakat lebih memahami perbedaan antara pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi dengan pinjol ilegal.
Edukasi ini diharapkan mendorong masyarakat menggunakan layanan pembiayaan digital secara bijak, mengutamakan kebutuhan produktif, dan menghindari jeratan utang konsumtif.
Lebih lanjut, Friderica mengingatkan risiko penggunaan pindar untuk tujuan konsumtif, terutama bagi para anak muda yang mulai marak menjadi korban pinjol karena menggunakannya untuk membeli barang-barang konsumtif tanpa mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman.