WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca Juga:
Pertemuan Bilateral RI-Malaysia, Bahas Peningkatan Hubungan Dagang melalui Komite Gabungan
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan
perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
“Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang
dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500
per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Baca Juga:
Mendag Busan Bersiap ke Malaysia Dampingi Presiden RI dalam Kunjungan Kenegaraan
Selanjutnya, dalam hal nilai
pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari
luar negeri melebihi FOB USD 500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.
Revisi Aturan Pembatasan Impor Barang
Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian juga memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang.