Mendag Zulkifli Hasan menekankan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terhadap aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI).
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, evaluasi aturan pembatasan impor barang sebagai tindak lanjut dari
masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait. Para pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan
rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga:
Pertemuan Bilateral RI-Malaysia, Bahas Peningkatan Hubungan Dagang melalui Komite Gabungan
Ia juga menekankan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan dilakukan di bawah koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga
teknis terkait.
Hasilnya akan digunakan sebagai bahan masukan revisi Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor.
“Sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang saat ini sedang proses. Kami saat ini secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut. Karena melibatkan banyak kementerian dan kembaga, perubahan Permendag ini dikoordinasikan kantor Menko Perekonomian,” pungkas Mendag.
Baca Juga:
Mendag Busan Bersiap ke Malaysia Dampingi Presiden RI dalam Kunjungan Kenegaraan
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.