WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan formula baru untuk penetapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Aturan anyar tersebut akan diterapkan setelah harga avtur dinilai turun dan berada dalam kondisi yang lebih stabil.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pembahasan formula baru TBA telah rampung. Namun, pemerintah masih menunggu momentum yang tepat untuk mulai memberlakukannya.
Baca Juga:
Harga Avtur Rp29.116 per liter, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 50%
"Sudah dirumuskan, mungkin pada saatnya nanti ketika sudah stabil maka akan diterapkan TBA dengan formula terbaru," kata Dudy dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6) kemarin.
Menurutnya, aturan TBA yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi industri penerbangan. Pasalnya, ketentuan tersebut terakhir disusun pada 2019, ketika kurs rupiah masih berada di kisaran Rp14.000 per dolar Amerika Serikat (AS), dan harga avtur sekitar Rp10.000 per liter.
Kini, situasinya berubah signifikan. Kemenhub mencatat harga avtur telah menyentuh sekitar Rp26.000 per liter, sementara nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS. Perubahan itu dinilai menjadi alasan kuat untuk menyesuaikan kembali formula tarif batas atas.
Baca Juga:
DPR Kritik Harga Tiket Domestik, Lebih Mahal dari Rute Luar Negeri
"Kita melihat sekarang harga minyak dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia sudah mulai membaik maka kami akan memberlakukan TBA terbaru," ujarnya.
Adapun saat formula baru TBA mulai diberlakukan, lanjut Dudy, pemerintah berencana menghapus komponen fuel surcharge yang saat ini ditetapkan sebesar 38%. Selama ini, komponen tersebut diberlakukan sebagai mekanisme penyesuaian biaya operasional maskapai di tengah lonjakan harga bahan bakar.
"Fuel surcharge itu lebih menjawab kebutuhan maskapai, makanya kami belum menyentuh TBA karena yang paling dominan adalah fuel surcharge," ucap dia.