Ivan membeberkan salah satu contoh modus 'penyelundupan' uang ini, di mana ada satu orang yang 4 kali melaporkan membawa uang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
Tapi, setelah dicek, orang tersebut ternyata 154 kali masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Jadi nama si X hanya terpantau melaporkan melalui CBCC empat kali. Begitu di-cross check, dia 154 kali masuk. Berarti ada 150 kali dia masuk nggak melaporkan. Angkanya empat kali itu Rp 66 miliar," terang Ivan.
Ivan lalu berasumsi dalam sekali masuk ke Indonesia, orang tersebut membawa sekitar Rp 15 miliar.
"Kita rata-rata dan asumsi, mereka keluar tidak mungkin tidak dalam kerangka membawa uang. Kalau Rp 66 miliar dibagi empat, sekali tenteng Rp 15 miliar. Ada bolong 150 kali dia tidak melaporkan," ungkap Ivan. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.