WahanaNews.co | Misteri rekening Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata sudah ditindaklanjuti oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan aliran uang dari rekening Brigadir J ini sebelumnya diungkap oleh Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Kamaruddin, ada transaksi pengiriman uang sebesar Rp 200 juta pada tanggal 11 Juli 2022 dari rekening Brigadir J.
Transaksi ini sangat mencurigakan karena Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan, pihaknya sudah memproses dugaan aliran dana tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun, Ivan menegaskan, penelusuran terkait rekening tersebut sudah dilakukan PPATK sebelum adanya permintaan dari pihak Brigadir J.
"Kami tidak pernah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan permintaan pengacara orang-orang yang berkasus," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
"Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, akan memperkaya sumber data kami saja. Memang kami membutuhkan banyak sumber informasi dalam rangka penelusuran transaksi (follow the money), namun tanpa itupun kami tetap akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan UU Nomor 8/2010," sambungnya.