WAHANANEWS.CO - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkap masih banyak rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, yang belum siap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Anggota DJSN, Muttaqien, menyebut sejumlah rumah sakit menghadapi kendala teknis dalam memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS.
Baca Juga:
Mempertegas Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Di antaranya adalah kamar yang lembap akibat ventilasi buruk, pencahayaan minim, serta kamar mandi yang hanya bisa dibuka dari satu sisi.
“Beberapa kamar juga belum dilengkapi outlet oksigen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR.
DJSN menilai rumah sakit masih memerlukan waktu, pendanaan, dan investasi tambahan untuk memenuhi standar tersebut.
Baca Juga:
Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign, Ini Ketentuannya
Karena itu, DJSN merekomendasikan penerapan KRIS dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian, sambil mempertimbangkan kondisi fiskal negara dan kemampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan potensi perubahan manfaat, tarif, dan iuran.
“Penerimaan publik terhadap perubahan manfaat dan iuran juga harus diperhitungkan,” tambah Muttaqien.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang Wibowo, mengusulkan adanya sistem insentif dan disinsentif dalam masa transisi penerapan KRIS.