Mengenai implementasi UU Anti-Deforestasi dari Uni Eropa, Didid menuturkan, Indonesia dan Malaysia harus bersinergi dan bersama memperjuangkan CPO.
"Indonesia dan Malaysia berada di posisi yang sama sebagai produsen terbesar CPO sehingga harus bersama-sama memperjuangkan CPO. Terkait pembentukan bursa, Bappebti akan belajar dari bursa-bursa komoditas di dunia, termasuk bursa di Malaysia," ungkap Didid.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Adapun kemajuan rancangan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka saat ini rancangan Peraturan Menteri Perdagangan sudah selesai ditelaah hukum.
“Rancangan Permendag sudah
selesai terkait penyusunan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan sudah ditelaah Biro Hukum Kemendag. Segera setelah ini, akan dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Perdagangan menggelar rapat lagi terkait rancangan ini dengan instansi
terkait pada 4 Agustus 2023,” jelas Didid. [Tumpal]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.