WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali
melakukan penerapan penilaian berkala (rating) kepada para pialang berjangka periode April--Juni 2024.
Penilaian kinerja dengan kriteria tertentu tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti.
Baca Juga:
Apresiasi Importir AS, Pemerintah Indonesia Serahkan Primaduta Award 2024
“Penilaian berkala setiap tiga bulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Penilaian periode April--Juni 2024 telah disusun dan dapat menjadi referensi bagi nasabah dan calon nasabah PBK,” jelas Kepala Bappebti Kasan, Kamis (22/8).
Kasan menambahkan, dasar penilaian berkala pialang berjangka adalah Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) terkait pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta sistem perdagangan alternatif.
Sementara Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menjelaskan, penilaian berkala
periode April--Juni 2024 telah dilakukan terhadap 63 perusahaan aktif, tidak termasuk lima yang
sedang dibekukan izin usahanya.
Baca Juga:
Kopi Indonesia Dipamerkan dengan Konsep Lounge dalam Seoul International Café Show ke-23
“Berdasarkan hasil penilaian berkala (rating) Pialang Berjangka perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT Dupoin Futures Indonesia (dahulu PT Deu Calion Futures), PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT MRG Mega Berjangka, PT
International Mitra Futures, dan PT Monex Investindo Futures,” urai Widiastuti.
Terdapat tiga parameter dalam penilaian berkala pialang berjangka periode April--Juni 2024.
Pertama, kinerja pialang berjangka dengan total nilai maksimal 70 persen yang meliputi lima aspek. Kelima aspek meliputi hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan
nasabah, dan penilaian atas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme (APU PPT) triwulan II-2024.
Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30 persen melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan serta dari Layanan
Informasi (LINI Bappebti) yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30 persen. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT Triwulan-II 2024. Selain itu, umpan balik
masyarakat yang menjadi nasabah dari pialang berjangka juga menjadi bagian dari penilaian Bappebti,” jelas Widiastuti.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan pada kesempatan lain, Bappebti tetap konsisten untuk melaksanakan penilaian berkala kepada pialang berjangka dan
mempublikasikannya kepada masyarakat. Penilaian ini diharapkan dapat memotivasi para pialang
yang terdaftar di Bappebti untuk meningkatkan kinerja perdagangan berjangka dan mengurangi
aduan masyarakat.
“Sistem penilaian ini juga sebagai upaya menjaga citra positif PBK di Indonesia dan mengurangi aduan. Apabila kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, tentu kepercayaan masyarakat pada industri PBK semakin baik dan transaksi dapat dilakukan lebih nyaman melalui pialang berjangka dengan rating yang baik,” pungkas Olvy.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]