Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30 persen melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan serta dari Layanan
Informasi (LINI Bappebti) yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30 persen. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.
Baca Juga:
Apresiasi Importir AS, Pemerintah Indonesia Serahkan Primaduta Award 2024
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT Triwulan-II 2024. Selain itu, umpan balik
masyarakat yang menjadi nasabah dari pialang berjangka juga menjadi bagian dari penilaian Bappebti,” jelas Widiastuti.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan pada kesempatan lain, Bappebti tetap konsisten untuk melaksanakan penilaian berkala kepada pialang berjangka dan
mempublikasikannya kepada masyarakat. Penilaian ini diharapkan dapat memotivasi para pialang
yang terdaftar di Bappebti untuk meningkatkan kinerja perdagangan berjangka dan mengurangi
aduan masyarakat.
“Sistem penilaian ini juga sebagai upaya menjaga citra positif PBK di Indonesia dan mengurangi aduan. Apabila kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, tentu kepercayaan masyarakat pada industri PBK semakin baik dan transaksi dapat dilakukan lebih nyaman melalui pialang berjangka dengan rating yang baik,” pungkas Olvy.
Baca Juga:
Kopi Indonesia Dipamerkan dengan Konsep Lounge dalam Seoul International Café Show ke-23
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.