WahanaNews.co, Jakarta – Batas pelaporan pajak alias Surat Pemberitahuan (SPT) Tahuanan akan berakhir pada besok, Minggu (31/3/2024).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa batasan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Sementara bagi WP Badan masa lapor pajak akan berakhir pada 30 April 2024.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Isi SPT Tahunan Jangan Saling Intip
Untuk menunjang masa pelaporan pajak yang berakhir pada akhir pekan ini, kantor pelayanan pajak (KPP) tetap membuka Pojok Pajak yang tersebar di 3.093 titik di seluruh Indonesia.
"Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," tulis DJP dalam @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Sebagaimana diketahui, sistem pajak di Indonesia menganut self-assessment atau masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Baca Juga:
Lupa EFIN Pajak Anda: Ini Solusi Cek Cara Akses lewat M-Pajak dan Email
Adapun, pemerintah menetapkan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan pada waktu yang telat ditentukan.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi administrasi yang ditetapkan yaitu berupa denda.
SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp1 juta.