Besaran denda untuk SPT Tahunan WP orang pribadi adalah sebesar Rp100.000. Sementara WP badan dikenakan denda senilai Rp1 juta rupiah jika telat menyampaikan SPT.
Selain itu, baik WP orang pribadi maupun Badan yang tidak menyampaikan SPT, juga dapat dikenakan sanksi berupa pidana.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Isi SPT Tahunan Jangan Saling Intip
Dalam ayat (1) Pasal 39 sbeleid tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bagi masyarakat WP yang mengalami kendala dalam pelaporan pajak seperti lupa nomor EFIN ataupun belum melakukan aktivasi, dapat melakukannya secara online.
Adapun Sampai dengan 26 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 10.966.668 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 315.947 SPT Tahunan PPh Badan dan 10,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Baca Juga:
Lupa EFIN Pajak Anda: Ini Solusi Cek Cara Akses lewat M-Pajak dan Email
Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:
- Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id