WahanaNews.co, Jakarta – EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id. Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya.
Baca Juga:
Jokowi dan Anggota Kabinet Indonesia Maju Sampaikan SPT Pajak di Istana Negara
EFIN atau Electronic Filing Identification Number menjadi salah satu kode penting dalam mengakses layanan perpajakan, salah satunya saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Meski demikian, WP kerap mengalami kendala saat pelaporan pajak, yakni lupa EFIN.
Padahal, batas pelaporan pajak bagi WP Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024 dan 30 April bagi WP Badan.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Isi SPT Tahunan Jangan Saling Intip
Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan lima saluran layanan Lupa EFIN.
Adapun, sebanyak 8,71 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan pajak per 18 Maret 2024, yang terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259.900 SPT badan.
“Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astusi dalam keterangan resmi, Rabu (20/3/2024).