WahanaNews.co | Petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, berhasil mengamankan kapal tanker MT Zakira yang diduga membawa BBM jenis solar sebanyak 600 kiloliter secara ilegal.
"Minyak solar HSD itu dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker," kata Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Rizki menjelaskan kronologis kejadian bermula hari Selasa (20/9), sekitar pukul 14.00 WIB, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung Uncang, Batam yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.
Menindaklanjuti laporan itu, katanya lagi, satgas segera melakukan pengejaran terhadap kapal tanker MT Zakira.
Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan kapal tanker itu berlabuh di perairan Karang Galang, sehingga dilakukan sandar dan diperiksa.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Namun berdasarkan pemeriksaan, ujarnya pula, kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo.
"Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal dilepas dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus-menerus melalui pemantauan radar,” ujar Rizki.
Rizki mengungkapkan sejak tanggal 20 hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.