WahanaNews.co | Pemerintah punya bunga utang sebesar Rp 405,86 triliun yang harus dibayar tahun depan. Hal itu disebutkan dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah hari ini, Selasa (28/9/2021).
Bunga utang sebesar itu, terdiri dari bunga utang dalam negeri dan bunga utang luar negeri. Pembayaran bunga utang pemerintah tahun 2022, meningkat dibanding 2021 yang sebesar Rp 373 triliun.
Baca Juga:
Gawat! Banyak Anak Muda Terlilit Utang PayLater, OJK Serukan Edukasi Keuangan
"Pengelolaan utang negara dalam APBN 2022 disepakati sebesar Rp 405.866,9 miliar (Rp 405,86 triliun), terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 393.693,1 miliar (Rp 393,69 triliun) dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp 12.173,8 miliar (Rp 12,17 triliun)," kata Anggota Banggar DPR Fauzi H Amro saat membacakan laporan.
Fauzi mengatakan, dana sebesar itu untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang, serta meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali. Yaitu melalui pemilihan komposisi utang, pengelolaan portofolio yang optimal, dan pendalaman pasar keuangan.
Kebutuhan dana pembayaran bunga utang itu dimasukkan ke pos anggaran belanja Non-K kementerian/lembaga, dalam APBN tahun 2022 yang disepakati sebesar Rp 998,79 triliun.
Baca Juga:
OJK Bongkar Utang Jumbo Sritex: Ada Rp 14,64 Triliun yang Menanti Pembayaran
"Jumlah tersebut meningkat Rp1.096,0 miliar (Rp 1,09 triliun) dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022 sebesar Rp997.694,8 miliar (Rp 997,69 triliun)," ujar Fauzi.
Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang Indonesia pada Agustus 2021 mencapai Rp 6.625,43 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 40,84 persen.
Posisi utang tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pada Juli 2021 yang tercatat sebesar Rp 6.570,17 triliun.