WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) merevisi ketentuan perlindungan konsumen. Hal itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen BI.
Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan aturan mengenai perlindungan konsumen sebelumnya cuma mencakup sistem pembayaran.
Baca Juga:
Capaian Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan di Papua Barat Daya Tahun 2024, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Gelar Torang Locavore
Kini, beleid itu mengatur seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Beberapa pokok-pokok aturan yang disempurnakan dalam PBI ini, antara lain redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, dan penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen.
Lalu, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan, serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kaltim: Pembangunan IKN Berdampak Positif pada Perekonomian Daerah
"PBI ini mencabut PBI sebelumnya bernomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran," ujar Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/10).
Sementara, Erwin menyatakan seluruh peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI Nomor 16/1/PBI/2014 masih tetap berlaku. Namun, dengan catatan peraturan pelaksanaan itu tidak bertentanngan dengan PBI yang baru.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan penyelenggara yang masuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI, antara lain penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi BI.