WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan pada Jumat, (8/11) mengekspose kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp 90 miliar di Jakarta Utara. Produk tersebut merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk
produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pengawasan dilakukan di dua tempat di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Barang-barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021.
Baca Juga:
KPPI Kumpulkan Bukti dalam Penyelidikan Perpanjangan Safeguard Measures Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pengawasan ini merupakan bentuk komitmen
pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri.
“Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan ini, demi melindungi industri Indonesia,” ujar Mendag Budi.
Mendag Budi menerangkan, pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat
pada 30 Oktober 2024 dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai sekitar Rp30 miliar.
Baca Juga:
Mendag Budi Sosialisasikan Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru
Pengawasan kedua, yaitu di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024 dengan jumlah temuan
sebanyak 60.000 rol TPT bernilai sekitar Rp60 miliar.
Dugaan pelanggarannya, antara lain, adalah tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).
"Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang
menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri," imbuh Mendag.
Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024 Satgas telah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan
sebanyak empat kali. Ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.
Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar.
Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota
Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar.
Ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45
milar.
Sebagai tindak lanjut ekspose, Satgas telah melakukan pemusnahan barang hasil temuan pengawasan sebanyak dua kali, yaitu pada 2 dan 9 September 2024. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh seluruh perwakilan anggota Satgas.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]