WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik kuota internet hangus kembali menjadi sorotan setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan karena sisa paket data tiba-tiba hilang meski masa aktif belum berakhir.
Keluhan soal kuota hangus bahkan disebut masuk dalam 10 besar pengaduan konsumen yang diterima YLKI sepanjang tahun 2025.
Baca Juga:
FOMO dan Overthinking Gegara Medsos? Waspada, Bisa Jadi Otak Sedang Kelelahan
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo saat memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/5/2026).
“Pada tahun 2025, sektor komunikasi yang diterima YLKI sebanyak 106 pengaduan konsumen, menjadikan salah satu sektor yang paling banyak diadukan YLKI dan masuk dalam 10 besar pengaduan YLKI,” kata Rio.
Rio memberikan keterangan dalam sidang perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan aturan kuota internet hangus yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi.
Baca Juga:
Bikin Merinding, 9 Benda di Rumah Ini Dipercaya Bisa Datangkan Sial dan Energi Negatif
Dalam sidang tersebut, YLKI membeberkan sejumlah contoh kasus terbaru yang dialami konsumen terkait hilangnya kuota internet secara sepihak.
Salah satu pengaduan datang dari konsumen yang membeli paket internet 50 GB pada 19 April 2026 pukul 21.00 WIB dengan masa aktif hingga 17 Mei 2026.
Namun sebelum masa aktif berakhir, kuota internet tersebut justru hangus pada 1 Mei 2026 tanpa pemberitahuan apa pun dari pihak operator.
Saat kuota dinyatakan tidak berlaku, sisa paket data milik konsumen disebut masih mencapai sekitar 24 GB.
“Sisa kuota pada saat itu masih sekitar 24 GB namun tidak dapat digunakan kembali,” ujar Rio.
Konsumen merasa dirugikan karena tidak ada penjelasan maupun notifikasi yang memadai terkait penghangusan kuota tersebut.
Kasus lain juga terjadi pada konsumen yang membeli dua paket internet dengan masa aktif berbeda pada Januari 2026.
Konsumen pertama kali membeli paket 60 GB dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2026.
Kemudian pada 9 Januari 2026, konsumen kembali membeli paket 58 GB dengan masa aktif hingga 8 Februari 2026.
Namun operator disebut justru memprioritaskan penggunaan paket kedua yang memiliki masa aktif lebih panjang dibanding menghabiskan paket pertama lebih dahulu.
Akibatnya, ketika masa berlaku paket pertama habis, sisa kuota sekitar 52 GB ikut hangus dan tidak dapat digunakan lagi.
“Akibatnya, ketika masa berlaku paket pertama berakhir, sisa kuota sekitar 52 GB hangus,” kata Rio.
Kerugian materiil akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp80 ribu.
Menurut YLKI, praktik seperti itu berpotensi merugikan masyarakat luas apabila diterapkan secara sistematis oleh operator.
Kasus berikutnya terjadi pada 6 Oktober 2025 ketika seorang konsumen membeli paket internet 32 GB sekitar pukul 07.00 WIB.
Di hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, konsumen kembali membeli paket 10 GB pada nomor yang sama.
Namun saat melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi provider, total kuota yang muncul justru hanya 10 GB, bukan akumulasi 42 GB seperti yang diperkirakan konsumen.
“Pihak provider menyampaikan bahwa apabila dalam hari yang sama dilakukan pengisian paket sejenis, maka paket yang berlaku hanya paket dengan kuota yang lebih kecil sedangkan paket sebelumnya otomatis hangus atau reset,” ujar Rio.
Menurut pengaduan konsumen, aturan tersebut tidak pernah disampaikan secara jelas sebelum pembelian paket dilakukan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah aturan terkait kuota internet hangus agar lebih melindungi hak konsumen.
Salah satu usulan yang diajukan adalah larangan penghapusan kuota internet secara sepihak oleh operator telekomunikasi.
Selain itu, para pemohon juga meminta adanya mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional apabila operator tetap menerapkan batas masa berlaku paket internet.
Pemohon juga meminta agar sisa kuota data yang telah dibeli konsumen tetap bisa digunakan selama kartu prabayar masih aktif.
Alternatif lainnya adalah mewajibkan operator mengembalikan sisa kuota yang tidak terpakai dalam bentuk pulsa atau refund secara proporsional kepada pelanggan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]