WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik kuota internet hangus kembali menjadi sorotan setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan karena sisa paket data tiba-tiba hilang meski masa aktif belum berakhir.
Keluhan soal kuota hangus bahkan disebut masuk dalam 10 besar pengaduan konsumen yang diterima YLKI sepanjang tahun 2025.
Baca Juga:
FOMO dan Overthinking Gegara Medsos? Waspada, Bisa Jadi Otak Sedang Kelelahan
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo saat memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/5/2026).
“Pada tahun 2025, sektor komunikasi yang diterima YLKI sebanyak 106 pengaduan konsumen, menjadikan salah satu sektor yang paling banyak diadukan YLKI dan masuk dalam 10 besar pengaduan YLKI,” kata Rio.
Rio memberikan keterangan dalam sidang perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan aturan kuota internet hangus yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi.
Baca Juga:
Bikin Merinding, 9 Benda di Rumah Ini Dipercaya Bisa Datangkan Sial dan Energi Negatif
Dalam sidang tersebut, YLKI membeberkan sejumlah contoh kasus terbaru yang dialami konsumen terkait hilangnya kuota internet secara sepihak.
Salah satu pengaduan datang dari konsumen yang membeli paket internet 50 GB pada 19 April 2026 pukul 21.00 WIB dengan masa aktif hingga 17 Mei 2026.
Namun sebelum masa aktif berakhir, kuota internet tersebut justru hangus pada 1 Mei 2026 tanpa pemberitahuan apa pun dari pihak operator.