WAHANANEWS.CO, Jakarta - Indonesia Airlines, maskapai penerbangan baru yang berbasis di Singapura, belum bisa mengudara di Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa maskapai tersebut belum memperoleh izin untuk beroperasi di wilayah udara Tanah Air.
Baca Juga:
Maskapai Baru dengan Layanan Premium, Indonesia Airlines Siap Melangit
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa agar dapat beroperasi, Indonesia Airlines wajib mengajukan dua perizinan utama.
Perizinan tersebut meliputi izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal serta izin operasional penerbangan di wilayah Indonesia.
"Hingga saat ini, Ditjen Hubud belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ujar Lukman dalam keterangannya pada Minggu (23/3/2025).
Baca Juga:
Wings Air dan Lion Air Maskapai Terburuk 2023 Versi Bounce
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang ingin mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Proses tersebut mencakup penyampaian dokumen administratif, kelengkapan teknis, serta pemenuhan aspek operasional sebelum mendapatkan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga diwajibkan memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
"Tanpa kedua sertifikat tersebut, perusahaan penerbangan tidak dapat melakukan layanan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia," tegas Lukman.
Ditjen Hubud menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta kualitas layanan penerbangan bagi masyarakat.
Pemerintah juga akan terus mengawasi operasional maskapai di Indonesia guna memastikan seluruh operator penerbangan mematuhi regulasi nasional dan standar keselamatan internasional.
"Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi hanya dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi," tambah Lukman.
Ditjen Hubud berkomitmen memberikan pembaruan informasi secara berkala terkait perkembangan Indonesia Airlines maupun maskapai lainnya.
Sebagai informasi, Indonesia Airlines dirancang sebagai pemain baru dalam industri penerbangan nasional.
Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.
CEO Indonesia Airlines sekaligus Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd, Iskandar, menyatakan bahwa maskapai ini akan berfokus pada penerbangan internasional dengan basis operasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pada tahap awal, maskapai ini berencana mengoperasikan 20 pesawat yang didatangkan secara bertahap, terdiri dari 10 unit Airbus A321neo atau A321LR serta 10 unit Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]