WAHANANEWS.CO, Jakarta - Temuan mengejutkan mencuat dari peredaran beras fortifikasi setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap 15 merek diduga tidak sesuai standar, bahkan sebagian dibanderol hingga Rp42.000 per kilogram.
Amran mengungkapkan ketidaksesuaian tersebut antara lain terlihat dari kualitas pecahan beras yang digunakan, sementara produk dipasarkan sebagai beras fortifikasi dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium maupun premium.
Baca Juga:
RI Sukses Ekspor Pupuk ke Australia, Bidik Negara-Negara Ini
Menurut Amran, penambahan vitamin pada beras tidak semestinya membuat harga produk melonjak sangat tinggi, terlebih apabila kualitas beras dasarnya masih berada pada kelas medium atau premium.
Beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan sebagai pangan bergizi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting, sehingga harganya semestinya tetap terjangkau dan tidak terpaut jauh dari beras medium.
"Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi," ujar Amran pada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga:
Tragis Anggota BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Saat Awasi Renovasi Rumah
Ia menjelaskan tambahan vitamin memang dapat membuat harga beras fortifikasi sedikit lebih tinggi, tetapi selisih tersebut seharusnya masih berada dalam batas yang wajar.
"Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin," kata Amran.
Namun, Kementerian Pertanian menemukan produk yang dipasarkan dengan harga jauh melampaui batas tersebut hingga mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram.
"Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42.000 per kilogram, ini tidak masuk akal, ini akal-akalan," tegas Amran.
Hasil pemeriksaan terhadap sampel beras fortifikasi juga mengungkap persoalan lain karena sekitar 80 persen produk yang diperiksa disebut tidak memenuhi standar fortifikasi yang dipersyaratkan.
Dari tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang seharusnya melekat pada produk tersebut.
"Yang terdaftar itu sekitar 80% tidak sesuai standar," ungkap Amran.
Ia menyebut harga rata-rata produk yang diperiksa mencapai Rp22.665 per kilogram, sementara harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp42.000 per kilogram.
"Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42.000, ini sangat ekstrem," kata Amran.
Kementerian Pertanian menggunakan sejumlah laboratorium untuk memastikan hasil pengujian memiliki tingkat akurasi yang memadai sebelum temuan tersebut ditindaklanjuti.
"Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti," jelas Amran.
Amran menilai penyimpangan dalam perdagangan beras fortifikasi bukan hanya merugikan konsumen karena membeli produk yang tidak sesuai klaim, tetapi juga mencederai tujuan pemerintah dalam menyalurkan dukungan pangan kepada masyarakat.
Pemerintah pada 2026 mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp164 triliun, sementara potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp56 triliun.
Besarnya dukungan tersebut membuat praktik menjual beras yang tidak sesuai standar dengan harga tinggi dinilai semakin serius karena proses produksi pangan sejak awal telah menikmati berbagai bentuk subsidi pemerintah.
"Ini barang subsidi," ujar Amran.
Ia mengatakan dukungan pemerintah terhadap produksi beras mencakup berbagai komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menekan biaya produksi di tingkat petani.
"Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain," tutur Amran.
Menurut Amran, penyimpangan terhadap produk yang telah memperoleh dukungan negara pada akhirnya menimbulkan beban ganda karena konsumen dirugikan sementara manfaat subsidi berpotensi tidak mencapai sasaran yang diharapkan.
"Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat, ini kejam," kata Amran.
Ia memperkirakan persoalan tersebut dapat menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat sekaligus berdampak terhadap efektivitas subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Selain merugikan masyarakat sekitar Rp71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran," ujar Amran.
Amran juga melihat adanya dugaan pola baru yang memiliki kemiripan dengan kasus beras premium yang sebelumnya diungkap Kementerian Pertanian.
Setelah pengawasan terhadap beras premium diperketat, pelaku diduga mengalihkan praktik tersebut ke kategori beras fortifikasi yang menawarkan ruang keuntungan lebih besar.
"Dugaannya terjadi pergeseran," ungkap Amran.
Menurut dia, pengawasan yang semakin ketat terhadap kategori premium diduga mendorong perpindahan modus menuju produk fortifikasi.
"Karena premium sudah kita kunci pengawasannya, mereka bergeser ke fortifikasi," kata Amran.
Selisih harga yang sangat tinggi pada beras fortifikasi dinilai membuka potensi margin keuntungan besar apabila produk yang dijual ternyata tidak memenuhi standar sebagaimana dicantumkan dalam klaimnya.
"Bayangkan kalau dijual sampai Rp42.000 per kilogram, keuntungan yang diperoleh sangat besar," pungkas Amran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]