Dari 99 unit PLTU tersebut, 55 unit berstatus milik PT PLN (Persero) Group dan sisanya 44 unit dari IPP atau perusahaan pembangkit independen (swasta). Sedangkan, untuk lokasi PLTU ini 85 unit dari non mulut tambang dan 14 unit dari mulut tambang.
Selanjutnya, tahun 2024 mendatang, perdagangan karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara Non Mulut Tambang dan Mulut Tambang ukuran lebih kecil dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 25 MW.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen AZEC Dukung Pembiayaan Pembangunan Energi Bersih di Indonesia
Sedangkan untuk fase pertama tahun ini, setidaknya terdapat 42 perusahaan yang mendapatkan izin untuk jualan emisi karbon tersebut. Di mana, dari perusahaan ini terdiri dari 99 unit PLTU yang terdaftar dengan total kapasitas mencapai 33.569 megawatt (MW)
Tahun 2023 diagendakan pelaksanaan perdagangan karbon sub sektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory.
"Perdagangan karbon ini pertama kali dilakukan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PLN yang lebih besar atau 100 megawatt," pungkasnya. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.