WahanaNews.co | Tahun ini secara resmi Kementerian ESDM memulai perdagangan karbon untuk sub sektor tenaga listrik, dan menetapkan 4 kategori PLTU batu bara yang bisa menjual emisi karbonnya.
Pada tahap awal, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, aktivitas perdagangan karbon bakal dilaksanakan pada PLTU yang terhubung ke jaringan listrik PT PLN (Persero). Untuk itu, Kementerian ESDM sudah menyiapkan persetujuan teknis batas atas emisi (PTBAE).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen AZEC Dukung Pembiayaan Pembangunan Energi Bersih di Indonesia
"Persetujuan teknis batas tersebut hanya untuk PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori," kata Jisman, di Gedung Sarulla Kementerian ESDM, melansir tayangan youtube, yang dilihat Jumat (24/2/2023).
Empat kategori tersebut terdiri dari:
1. PLTU Mulut Tambang atau PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama 25 megawatt (MW) sampai kurang dari 100 MW.
Baca Juga:
Indonesia Jadi Negara Paling Menarik untuk Pengembangan Energi Bersih, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Siapkan Standarnya
2. PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW.
3. PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan sama atau kurang dari 400 MW.
4. PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.