WahanaNews.co | Untuk penukaran uang, Bank Indonesia (BI) menetapkan batasan jumlah penukaran uang pecahan per harinya.
BI menetapkan, setiap individu hanya boleh menukar uang hingga Rp3,8 juta.
Baca Juga:
Gus Muhaimin: Tukar Uang di Bank Saja, Hindari yang Ilegal!
Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, pembatasan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kita menetapkan batasan. Paket setiap orang masing-masing Rp3,8 juta rupiah di tahun ini," ujarnya, dikutip Jumat (15/4/2022).
Adapun penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1.000.
Baca Juga:
Awas Uang Palsu! Jangan Sembarangan Tukar Recehan Selain di Bank
"Ini pertimbangan pemerataan. Jangan sampai nanti tersebar pada orang-orang tertentu saja," katanya.
Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang dapat melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.