WahanaNews.co | Bank
Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik
kepada masyarakat. Hal ini berkenaan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Ketat.
Baca Juga:
Lewat Aplikasi dan Laman BI, Penukaran Uang Baru Bisa Rp 4 Juta
Khusus untuk layanan penukaran uang yang semula
dilangsungkan setiap Kamis jadi ditiadakan.
"Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait
pengetatan PPKM guna menekan laju covid-19, BI menyesuaikan kegiatan
operasional dan layanan publik," ungkap Direktur Eksekutif sekaligus
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Selasa
(29/6).
Jadwal baru ini akan berlaku mulai 2 Juli 2021. BI berharap
industri jasa keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan
persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan.
Baca Juga:
Ini Daftar Sektor Prioritas yang Terima Kredit Bank
Berikut perubahannya:
1. Operasional layanan setoran dan penarikan bank dari
08.00-11.30 menjadi 08.00-11.00 WIB
2. Penarikan kas ke BI menjadi 06.30-11.00 WIB