WahanaNews.co | Bank
Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik
kepada masyarakat. Hal ini berkenaan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Ketat.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Khusus untuk layanan penukaran uang yang semula
dilangsungkan setiap Kamis jadi ditiadakan.
"Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait
pengetatan PPKM guna menekan laju covid-19, BI menyesuaikan kegiatan
operasional dan layanan publik," ungkap Direktur Eksekutif sekaligus
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Selasa
(29/6).
Jadwal baru ini akan berlaku mulai 2 Juli 2021. BI berharap
industri jasa keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan
persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan.
Baca Juga:
BI Soroti Tren Deflasi, Imbau Warga Lebih Aktif Berbelanja
Berikut perubahannya:
1. Operasional layanan setoran dan penarikan bank dari
08.00-11.30 menjadi 08.00-11.00 WIB
2. Penarikan kas ke BI menjadi 06.30-11.00 WIB