WahanaNews.co | Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan mengakui, sejauh ini memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli 'berpotensi mengandung BPA' pada galon guna ulang.
Chandra melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
Baca Juga:
RSCM Jakarta Catat Seejarah, Sukses Operasi Pasien Pakai Teknologi Robotik
"Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai," kata Chandra.
Di sisi lain, BPOM berpandangan, penerapan label ini penting dilakukan demi memberikan perlindungan kepada konsumen dari konsumsi senyawa atau kandungan berbahaya.
Lantas seberapa penting penerapan label BPA ini diterapkan di Indonesia? Benarkan Bisfenol A (BPA)' untuk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat (PC) berbahaya bagi kesehatan masyarakat?
Baca Juga:
Kasus Bullying PPDS, Menkes Minta Semua Fakultas Kedokteran Investigasi
Pernyataan tersebut juga didukung oleh Dokter Spesialis Kandungan sekaligus Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), M. Alamsyah Aziz yang mengatakan sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon.
Karenanya, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang ini, karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya.
idak berhenti sampai di situ, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengakui sama sekali belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya bahaya penggunaan air galon guna ulang.
Pengaduan soal pangan yang diterima BPKN dan YLKI selama ini adalah yang terkait dengan kadaluarsa dan makanan yang rusak dalam kemasannya.
"Terkait dengan AMDK galon, belum ada pengaduan dalam hal tersebut," ujar Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi mengatakan masalah kemasan dan produk yang ada di dalam kemasan itu dua hal yang berbeda.
Menurutnya, yang dilihat konsumen itu umumnya adalah lebih kepada makanan yang rusak dan bukan wadahnya.
"Kalau wadahnya itu nggak dilihat oleh konsumen. Kalaupun dilihat, itu paling kalau wadahnya bocor atau misalnya terjadi rusaknya produk yang ada di dalam kemasan tersebut. Konsumen nggak melihat sampai ke wadahnya," tuturnya.
Sularsi menambahkan, hingga saat ini belum pernah ada konsumen yang memberikan aduan ke YLKI terkait keracunan zat-zat kimia yang disebabkan kemasan atau wadah pangannya. Hal itu menurutnya, karena konsumen itu yang dibeli adalah isinya dan bukan wadahnya.
"Kan konsumen itu tidak mengkonsumsi wadah, tapi meminum airnya," ujar Sularsi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil. Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoax.
"(air kemasan galon guna ulang) Aman. Itu (isu bahaya air kemasan galon guna ulang) hoax," katanya.
Di sisi lain, salah satu Anggota Komisi IX DPR RI juga turut memberikan tanggapan. Dia bahkan memberpatnyakan pihak-pihak yang menghembuskan isu bahwa air galon guna ulang itu membahayakan kesehatan konsumen. Menurutnya, pihaknya belum pernah mendengar keluhan mengenai hal itu dari pihak manapun.
"Kata siapa itu? Yang hembuskan siapa dan di mana lokasi yang diduga?" katanya.
Dia mengatakan, harus jelas sumbernya dari mana sehingga bisa mengatakan air galon guna ulang itu berbahaya untuk kesehatan.
"Sampai saat ini Komisi IX belum pernah mendengar ada isu itu," tukasnya. [rin]