WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang membuka jalan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu sebagai instrumen penagihan pajak, namun kebijakan ini langsung memantik perdebatan soal ketepatan sasaran dan efektivitasnya.
Aturan tersebut mengatur mekanisme pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan layanan publik terhadap wajib pajak yang menunggak, dengan tujuan mendorong kepatuhan melalui tekanan administratif.
Baca Juga:
Pajak Dipangkas 80 Persen, KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Sistemik
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini berisiko lebih membebani kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah dibandingkan para penunggak pajak bernilai besar.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pembatasan layanan publik berpotensi salah sasaran karena kebutuhan terhadap layanan tersebut justru lebih besar di kalangan masyarakat umum dan pelaku usaha kecil.
"Siapa sih yang membutuhkan layanan publik? Apakah orang kaya yang menunggak pajak? Saya rasa aturan ini hanya akan efektif untuk menakuti-nakuti masyarakat kelas menengah ke bawah lagi," ujar Nailul Huda pada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Baca Juga:
Defisit APBN Melebar, DPR Dorong Pembebasan Pajak Karyawan hingga Rp25 Juta
Ia menambahkan bahwa pola kebijakan semacam ini mengingatkannya pada program pengampunan pajak di masa lalu yang menurutnya lebih banyak menyasar UMKM, pensiunan, serta kelompok masyarakat dengan pemahaman perpajakan yang terbatas.
Huda juga mengingatkan bahwa tunggakan pajak tidak selalu berkaitan dengan niat menghindar dari kewajiban, melainkan bisa muncul akibat kondisi usaha yang sedang tertekan.
"Jika mereka menunggak pajak karena sepi, ingin meminjam modal dibutuhkan NPWP aktif, sedangkan layanan publiknya diblokir, ya mereka tidak akan mempunyai pendapatan untuk membayar pajaknya," jelasnya.