WahanaNews.co, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online hingga periode Juni 2024.
Jika dirinci, berdasarkan data perseroan, jumlah rekening terkait judi online yang diblokir BNI pada Januari hingga Desember 2023 tercatat 106 rekening. Kemudian, pada Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 108 rekening yang telah diblokir.
Baca Juga:
Menko Airlangga Minta Masyarakat Pahami Dulu Manfaat Tapera
"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," kata Direktur Utama BNI Royke Tumilaar melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Menurut perseroan, pemblokiran rekening terhadap ratusan rekening terkait judi online itu merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Dalam memerangi judi online, Royke menjelaskan bahwa BNI menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
Baca Juga:
Bank BNI Salurkan Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sulut
Dengan menerapkan sistem tersebut, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat.
Di sisi lain, BNI turut mengimbau seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Royke mengatakan langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.