WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penggelapan dana senilai Rp28 miliar mengguncang kepercayaan nasabah, mendorong PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk buka suara dan menegaskan komitmen penyelesaian kasus tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dana milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, yang kini tengah dalam proses penanganan aparat hukum.
Baca Juga:
Pria di Sumsel Diduga Bakar Rumah Mertua, Api Melalap 10 Rumah Warga
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan pihaknya berkomitmen penuh dalam proses pengembalian dana kepada para anggota koperasi tersebut.
"BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini," katanya dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang diterima pada Sabtu (18/4/2026), nilai dana yang diduga digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Baca Juga:
OTT KPK di Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini Diduga Terima Duit Proyek
Kasus ini sendiri pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh BNI.
Pihak bank menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi dan tidak sesuai dengan prosedur perbankan.
"Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI," ujarnya.